Penggunaan
Genset 200 KVA Lebih Harus Punya Izin
Penggunaan perangkat
pembangkit listrik generator (genset) harus memiliki izin. Sanksi teguran
hingga pembekuan operasional menanti bila penggunaan generator dilakukan tanpa
izin.
Menurut Kepala Bidang Migas
Listrik, dan Pemanfaatkan Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Banyumas, Saptono Purwo Pranggoro, penggunaan generator yang harus berizin
yaitu untuk generator dengan kapasitas lebih dari 200 KVA.
”Penggunaan generator di
bawah itu tidak perlu izin operasional, melainkan hanya terdaftar dan harus
melaporkan kepemilikan,” ucapnya, kemarin.
Pendataan dan perizinan generator pembangkit
listrik itu sesuai Permen ESDM No 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit
Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin
Operasi, UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan PP No 14
Tahun 2012 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.
”Namun dengan adanya UU No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan daerah, izin operasional generator saat ini dikeluarkan
oleh Dinas ESDM Provinsi,” kata dia.
Ia mengatakan, berkaitan
dengan perizinan itu bagi pemilik generator yang tidak melaporkan atau
mengoperasikan tanpa izin operasional, terancam sanksi teguran hingga pembekuan
operasional. ”Pendataan ini lebih untuk mengetahui keandalan sistem
ketenagalistrikan, keamanan, serta faktor lingkungan,” jelasnya.
200 KVA Lebih
Ia mengatakan, terkait
dengan penggunaan generator, di Banyumas perangkat tersebut kebanyakan
digunakan sebagai penggunaan darurat dan penggunaan sementara. Namun
demikian hal itu tetap harus memiliki izin apabila kapasitasnya lebih dari 200
KVA.
”Generator dengan kapasitas
25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti
izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya diminta melapor,” tambahnya.
Seperti diberitakan, terkait dengan
ketenagalistrikan di Banyumas, persentase wilayah di Banyumas yang belum
memiliki jaringan listrik masih sebesar 11,29%. Ironisnya, anggaran penambahan
jaringan listrik tahun ini terbilang minim.
Saptono mengatakan, untuk tahun ini pihaknya
menerima alokasi anggaran penambahan jaringan listrik sebesar Rp 200 juta untuk
dua lokasi. Adapun usulan yang diajukan untuk penambahan jaringan listrik
tahun lalu sebesar Rp 3,5 miliar untuk 14 lokasi.
Meski demikian, persentase
wilayah yang telah terjangkau jaringan listrik semakin besar. Pada 2013 lalu
rasio kelistrikan di Banyumas hanya sebesar 84,42%, sedangkan tahun 2014 sudah
mencapai 88,71%. Pada 2014 ada peningkatan 4,29% dibanding tahun 2013.
http://urusperijinan.blogspot.co.id/2017/07/penggunaan-genset-200-kva-lebih-harus.html
No comments:
Post a Comment