Ijin Depnaker
Banyak orang yang tidak
mengetahui bahwa untuk memasang dan mengoprasionalkan lift, diperlukan Ijin
Depnaker.
Sama seperti alat transportasi lainnya, dalam
peng- oprasionalnya memerlukan ijin yang perlu diajukan. Untuk Elevator /
lift kita perlu mengajukan ijin depnaker terlebih dahulu. Biasanya
pengajuannya dilakukan oleh supplier ketika akan
melakukan pemasangan (tentunya tergantung dari penawaran).
Banyak yang menanyakan kepada saya, apa gunanya
ijin tersebut?
Depnaker akan melakukan beberapa test mengenai
keselamatan lift sebelum lift tersebut dapat dioprasionalkan secara “umum”. Dan
dengan berjalan-nya waktu, ijin depnaker harus di diperpanjang (tentunya oleh
pemilik) dan akan dilakukan pengujian secara berkala.
Jadi, jangan lupa menanyakan mengenai ijin
depnaker saat akan memasang lift.
Kontak Kami
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
kevin.jasperindo@yahoo.com
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment