Monday, July 15, 2019

DASAR HUKUM KEMNAKER PENGGUNAAN LIFT

DASAR HUKUM KEMNAKER PENGGUNAAN LIFT

Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f “dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;”. Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999.

Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
1.UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
2.PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
3.Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
4.SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
5.Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
6.Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
7.Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
8.Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
9.Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Kesimpulan:
1. K3 dibidang listrik, meliputi pengawasan terhadap tiga aspek yaitu sumber listrik sampai kepemakaian termasuk kontrol lift, dan instalasi penyalur petir, mulai dari tahapperancangan, pemasangan dan pemanfaatannya.
2. Obyek pengawasan instalasi listrik adalah mencakup semua jenis pusat pembangkit listrik. Semua gardu listrik dan setiap tempat kerja yang menggunakan listrik.
3. Pengawasan K3 listrik, lift dan system proteksi petir, pada dasarnya mengawasi pelaksanaan syarat-syarat K3, baik secara administratif ketentuan teknik dan disesuaikan dengan standar yang berlaku,bertujuan untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


IJIN GENSET DEPNAKER SLEMAN

IJIN GENSET DEPNAKER SLEMAN

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan.

Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja pada umumnya dilaksanakan oleh perusahaan jasa inspeksi teknik yang telah memiliki Penunjukan atau Izin Usaha Jasa/Surat Keterangan Terdaftar di setiap Instansi pemerintah dimana sertifikasi peralatan kerja diterbitkan.

Untuk instalasi listrik di tempat kerja oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor : SNI -04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. Dimana instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara berkala selambat-lambatnya satu tahun. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NO. : 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud adalah : a) Penggerak mula, seperti genset - motor diesel, b) Perlengkapan transmisi mekanik, c)Mesin perkakas kerja, d)Mesin Produksi, e) Dapur. Alat produksi tersebut harus diperiksa dan diuji selambat- lambatnya 5 tahun setelah riksa uji pertama dan selanjutnya secara berkala setiap 1 tahun.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


IJIN INSTALASI PENANGKAL PETIR DEPNAKER SOLO

IJIN INSTALASI PENANGKAL PETIR DEPNAKER SOLO

Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.

Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun). Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :

1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang

2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.

Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :

1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


PERIZINAN DEPNAKER SUMEDANG

PERIZINAN DEPNAKER SUMEDANG

Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehati-hari. Pemanfaatnya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat K3 dan Surat Izin Operasional.

Berdasarkan Permenaker No. 12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik ditempat Kerja di Atas Pasal 6 ayat 3 dan 4 menerangkan bahwa :
a. Perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli k3 Listrik
b. Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, tranmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik dilakukan oleh teknisi K3 Listrik.

Pasal 7 menerangkan bahwa :
Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 KVa wajib mempunyai Ahli k3 Bidang Listrik.

Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 :
Pada saat peraturan Menteri ini (Permenaker No. 12 Tahun 2015) mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai persyaratan umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


SERTIFIKAT K3 DEPNAKER TAMBUN SELATAN

SERTIFIKAT K3 DEPNAKER TAMBUN SELATAN

Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehati-hari. Pemanfaatnya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat K3 dan Surat Izin Operasional.

Berdasarkan Permenaker No. 12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik ditempat Kerja di Atas Pasal 6 ayat 3 dan 4 menerangkan bahwa :
a. Perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli k3 Listrik
b. Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, tranmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik dilakukan oleh teknisi K3 Listrik.

Pasal 7 menerangkan bahwa :
Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 KVa wajib mempunyai Ahli k3 Bidang Listrik.

Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 :
Pada saat peraturan Menteri ini (Permenaker No. 12 Tahun 2015) mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai persyaratan umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


SIO FORKLIFT DEPNAKER TASIKMALAYA

SIO FORKLIFT DEPNAKER TASIKMALAYA

Industri dengan jumlah barang yang tidak sedikit tentunya membutuhkan banyak peralatan untuk mengangkat, memindahkan dan mengaturnya pada lokasi yang tepat. Forklift memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk digunakan dan membantu aktifitas pekerja. Aturan pentingnya adalah tidak semua orang boleh mengoperasikan forklift. Mengoperasikan forklift merupakan pekerjaan khusus yang memerlukan pelatihan dan ijin sebagai operator yang berkualitas. Mengoperasikan forklift adalah pekerjaan yang penting dan hanya operator yang terlatih dan mendapat ijin dalam bentuk SIO Forklift Depnaker saja yang boleh mengoperasikannya.

Operator Forklift yang profesional merupakan suatu keharusan yang diminta oleh perusahaan, selain harus menguasai dasar-dasar forklift, seorang operator juga harus tahu bagaimana melakukan pengoperasian Forklift dengan benar, mereka juga harus menguasai perawatan terhadap mesin-mesin Forklift. Ketika perusahaan memilih operator forklift, harus dipertimbangkan kemampuan, kemandirian, dan kondisi mental dan fisik yang prima dari calon operator. 
Operator yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


IJIN GENSET KEMENAKER

IJIN GENSET KEMENAKER Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai genset kelistrikan diwajibkan melengkapi dengan perizinannya. ...