Monday, February 18, 2019

DEPNAKER BANDUNG


DEPNAKER BANDUNG

Izin Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali yang dilakukan menjelang musim penghujan (Internal Cek) , diharapkan selama musim penghujan instalasi yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik sehingga bangunan akan aman dan terlindungi serta terhindar dari bahaya sambaran petir.

Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali secara mandiri oleh teknisi ( internal cek ) dan Pemeriksaan yang mendapatkan sertifikasi disnaker tiap dua tahun sekali.

Sebagaimana peraturan pemerintah RI NO. :PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker, dilakukan setiap 2 tahun, hal ini dapat terwujud apabila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan baik itu pada gedung dan isinya maupun keselamatan bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja.

Hasil Pelaporan Pemerikasaan Instalasi Penangkal Petir
Hasil laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan baik lisan atau tulisan. Bila ada temuan kelemahan menjadi dasar rekomendasi kami agar dilakukan perbaikan.
Perbaikan akan kekurangan dan kelemahan dari instalasi menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola bila tidak di lakukan perbaikan ( Internal Cek ), Tetapi akan berbeda bila pemeriksaan berkala 2 tahunan, bila ditemukan ketidak sesuaian maka dari Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mensetujui kelayakan pakai dari fungsi keselamatan Penyalur Petir .

Sertifikasi Disnaker
Sertifikasi Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung, gambar situasi , detail instalasi dan surat Permohonan Pengesahan .
Bila ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu.

More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

DEPNAKER BANTEN

DEPNAKER YOGYAKARTA

WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN


WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

1. Akte Perusahaan(Pendirian)
2. SK. Domisili Perusahaan

Kondisi Ketenagakerjaan:
  1. Identitas Perusahaan
  2. Hubungan Ketenagakerjaan
  3. Perlindungan Tenaga Kerja
  4. Kesempatan Kerja(lowongan)
  5. Mengisi Formulir Permohonan WL yang sudah ditandatangani Direktur diatas materai dan stamp basah.
  6. Fc. WLK sebelumnya(jika perpanjangan)
  7. Fc. SIUP
  8. Fc. KTP Direktur
  9. Fc. NPWP Perusahaan
  10. Surat Keabsahan & Kebenaran Dokumen(stamp basah dan materai)
  11. Surat Kuasa
  12. Fc. KTP yang dikuasakan

Note:
  • Untuk perusahaan yang tidak memiliki Akta, atau bukan berbadan hukum seperti PT, atau lebih tepatnya sebuah yayasan, atau hanya kantor perwakilan, wajib melampirkan L.O.A dan L.O.I dari Negara asalnya.
  • Segala jenis surat dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa Indonesia. Bila terdapat dokumen menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan lebih dulu melalui Penerjemah Tersumpah.
  • Upah tenaga kerja harus menyesuaikan UMR/UMK terbaru yang ditetapkan. Karena akan disetorkan oleh Disnaker/Pengawas.
  • Wajib melampirkan slip pembayaran BPJS 3 bulan terakhir. Jika belum, harus membuat keikutsertaan lebih dulu.
  • Untuk perubahan/pencabutan WLK, dapat direvisi dengan mengajukan permohonan Pencabutan Nomor WLK lengkap dengan materei 6000.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

DEPNAKER RI


DEPNAKER RI

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekanan, yang dimaksud dengan Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan ydara luar dan di pakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. Bejana Tekanan itu meliputi :

Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku.

Bejana Tekanan tidak meliputi bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2kg/cm2 atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220m3. Setiap Orang dilarang untuk mengisi dan menggunakan Bejana Tekanan yang tidak memiliki pengesahan pemakaian dari pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk tersebut.

Pengesahan pemakaian Bejana Tekanan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk setelah Bejana Tekanan itu diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekanan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


DISNAKER KABUPATEN TANGERANG


DISNAKER KABUPATEN TANGERANG

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Legalitas Dokumen di Dinas Ketenagakerjaan (Depnaker), beberapa Legalitas Dokumen seperti :

a. Sertifikasi Genset
b. Sertifikasi Lift
c. Sertifikasi Penangkal Petir
d. Sertifikasi Bejana Tekan (Kompresor)
e. Sertifikasi Crane
f. Sertifikasi Instalasi Listrik
g. Sertifikasi Tangki
h. Wajib Lapor Perusahaan
i. Peraturan Perusahaan
j. Izin Operasional (Outsorcing)

CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


Disnaker Provinsi DKI Jakarta


Disnaker Provinsi DKI Jakarta

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Legalitas Dokumen di Dinas Ketenagakerjaan (Depnaker), beberapa Legalitas Dokumen seperti :

a. Sertifikasi Genset
b. Sertifikasi Lift
c. Sertifikasi Penangkal Petir
d. Sertifikasi Bejana Tekan (Kompresor)
e. Sertifikasi Crane
f. Sertifikasi Instalasi Listrik
g. Sertifikasi Tangki
h. Wajib Lapor Perusahaan
i. Peraturan Perusahaan
j. Izin Operasional (Outsorcing)

CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


Disnaker Kota Bekasi


Disnaker Kota Bekasi

Kalangan pengusaha mengeluhkan banyaknya proses perizinan di pemerintah pusat dan daerah. Misalnya di daerah banyak perizinan yang tak perlu namun justru menjadi perizinan.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, anggotanya yang akan membangun gedung seperti pabrik atau perkantoran di daerah dihadapi berbagai perizinan yang sangat banyak. Ia mencontohkan seorang pengusaha yang akan membangun bangunan harus mengantongi izin pemasangan penangkal petir.

Ia mengatakan, dunia usaha saat ini sedang dalam kondisi sulit sehingga butuh kemudahan dalam berusaha. Ia berharap adanya paket deregulasi atau penyederhanaan izin bisa membantu, namun perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. "Kendala selama ini banyak sekali persyaratan dijadikan izin. Misalnya syarat gedung yang baik adalah adanya penangkal petir. Tapi ini dijadikan izin. Mestinya cukup sebagai syarat dan dicek dari pengawasan fisik," kata kata Adhi Lukman dalam acara Dialog Investasi di Gedung Nusantara Lantai I, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, Jumat (25/9/2015). Izin penangkal petir, merupakan bagian dari perizinan pada proyek gedung yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja, terkait dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi-Instalasi Penyalur Petir.

Terkait deregulasi, Gapmmi mengusulkan agar ada koordinasi pemerintah pusat dan daerah juga antar intansi teknis seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan lainnya seringkali tak nyambung. "Kita coba buat kesepakatan antara pemerintah pusat hingga daerah agar paket deregulasi yang dibuat menjadi holistik dan tidak terpaksa. Kalau terpaksa, jalannya nanti tidak mulus," katanya.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

DEPNAKER DEPOK


DEPNAKER DEPOK

Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.

Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun). Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :

1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang

2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.

Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

DEPNAKER JAWA BARAT


DEPNAKER JAWA BARAT

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Legalitas Dokumen di Dinas Ketenagakerjaan (Depnaker), beberapa Legalitas Dokumen seperti :

a. Sertifikasi Genset
b. Sertifikasi Lift
c. Sertifikasi Penangkal Petir
d. Sertifikasi Bejana Tekan (Kompresor)
e. Sertifikasi Crane
f. Sertifikasi Instalasi Listrik
g. Sertifikasi Tangki
h. Wajib Lapor Perusahaan
i. Peraturan Perusahaan
j. Izin Operasional (Outsorcing)

CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 


IJIN GENSET KEMENAKER

IJIN GENSET KEMENAKER Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai genset kelistrikan diwajibkan melengkapi dengan perizinannya. ...