Sertifikasi Depnaker Izin Penangkal Petir
Pelaksana pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah
disnaker kota atau kabupaten setempat , dan bisa pula pihak ketiga sebagai
pendamping dalam penanganannya.
Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker didalam pengujian
Penyalur Petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI
No. PER. 02 / MEN / 1989. Pengujian kelayakan penangkal petir dalam hal ini
dilaksanakan oleh Depnaker setempat. Depnaker Departemen Tenaga Kerja RI
dibawah naungan kementerian sekarang berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja di
bawah naungan pemerintah daerah.
Kami melayani pihak konsumen dalam penyelesaian izin Disnaker.
Selain melayani legalitas izin Penangkal Petir. Kami juga
melayani beberapa legalitas lain, seperti :
a.
Sertifikasi Pemakaian Genset
b.
Sertifikasi Pemakaian Lift
c. Sertifikasi
Pemakaian Bejana Tekan (Kompresor)
d. Sertifikasi
Pemakaian Crane
e. Sertifikasi
Pemakaian Instalasi Listrik
f.
Sertifikasi Tangki
g.
Wajib Lapor Perusahaan
h.
Peraturan Perusahaan
i.
Izin Operasional (Outsorcing)
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
kevin.jasperindo@yahoo.com
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment